Usia Minimal Jemaah Haji Jadi 13 Tahun, Indonesia Siap Hadapi Era Baru Ibadah Haji 2026

Jakarta – Tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Panja DPR dan pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang Haji, salah satunya dengan menurunkan usia minimal calon jemaah menjadi 13 tahun. Keputusan ini, yang disetujui setelah Panja DPR dan pemerintah menyepakati revisi RUU Haji, menandai langkah maju untuk menjamin hak setiap Muslim yang mampu menunaikan rukun Islam kelima, bahkan sejak usia remaja.

Penurunan batas usia ini menjadi angin segar bagi keluarga-keluarga yang ingin berangkat haji bersama, menciptakan pengalaman ibadah yang lebih mendalam dan bermakna. Langkah strategis ini juga menjadi bagian tak terpisahkan dari persiapan menyambut penyelenggaraan haji 2026 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang memberikan kesempatan. Kami ingin memastikan setiap individu, selama memenuhi syarat dan mampu secara fisik, bisa menunaikan ibadah haji. Keputusan ini juga sejalan dengan semangat untuk mempersiapkan generasi muda yang lebih religius dan berakhlak,” ungkap salah satu anggota Panja DPR.

Revisi RUU Haji ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam seluruh proses haji di masa depan. Dengan pengesahan undang-undang yang semakin dekat, Indonesia siap memasuki era baru ibadah haji yang lebih modern, efisien, dan inklusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share Artikel :

Hubungi kami di : +6281223452399 / (+6221) 84597473

Kirim email ke kamisabilina@sabilinatours.com