SABILINA TOURS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) kembali mengingatkan pemerintah mengenai potensi masalah besar dalam persiapan Haji 2026. Sekjen HIMPUH, Hilman Farikhi, menilai bahwa jadwal penyelenggaraan haji yang disusun Kementerian Haji dan Umrah RI tidak sejalan dengan timeline yang telah ditetapkan otoritas haji Arab Saudi.
Hilman menegaskan, ketidaksinkronan ini berpotensi menghambat tahapan penting, khususnya proses kontrak layanan masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina) dan akomodasi di Makkah–Madinah. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat berdampak fatal.
“Perbedaan timeline ini bisa membuat jemaah gagal diberangkatkan,” ujar Hilman kepada Sabilina Taours, Rabu (3/12/2025) di Jakarta.
Ia kemudian merinci sejumlah tenggat waktu penting yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk Haji 1447 H/2026 M:
- 1 Rajab 1447 H / 21 Desember 2025: batas akhir transfer dana basic service package (camp fee dan paket masyair).
- 15 Rajab 1447 H / 4 Januari 2026: batas akhir finalisasi kontrak dan pembayaran camp serta layanan masyair.
- 1 Sya’ban 1447 H / 20 Januari 2026: batas akhir pembayaran layanan pemondokan di Makkah dan Madinah.
Namun pada periode yang sama, timeline Kementerian Haji RI masih berada pada tahap pelunasan haji. Bahkan pelunasan tahap akhir baru ditutup pada 7 Februari 2026, sehingga belum ada kepastian penuh jumlah jemaah yang akan berangkat.
“Padahal, sesuai timeline Arab Saudi, pembayaran akomodasi adalah syarat wajib untuk proses visa. Jika pelunasan belum selesai, jemaah yang membayar di tahap akhir terancam tidak bisa diproses visanya,” tegas Hilman.
Selain itu, menyoroti aturan pelunasan haji yang dianggap terlalu memberatkan. Hilman mengatakan, persyaratan pelunasan membuat proses pembayaran Bipih jemaah—khususnya haji khusus—menjadi terhambat. Minimnya sosialisasi saat pengumuman jadwal pelunasan turut memperburuk situasi dan membuat PIHK kebingungan.
Hingga Rabu, 3 Desember 2025, belum ada jemaah haji khusus yang melunasi karena terbentur tiga syarat utama sesuai KMHU Nomor 31 Tahun 2025. Kritik sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini.
“Kami meminta Kementerian Haji RI untuk segera mempermudah syarat yang menghambat proses pelunasan,” ujar Hilman.
Jika tidak ada pembenahan cepat, HIMPUH menilai dampaknya bisa sangat luas, mulai dari macetnya kontrak layanan, keterlambatan visa, hingga risiko paling berat: gagalnya keberangkatan jemaah akibat keterlambatan administrasi dari pihak Indonesia sendiri.
“Jika ini terjadi, bukan hanya layanan haji yang terganggu, tetapi jemaah bisa gagal berangkat karena aturan yang terlalu ketat,” tambahnya.
HIMPUH mendesak pemerintah untuk segera menyelaraskan timeline dengan otoritas Arab Saudi serta meninjau ulang syarat pelunasan demi kelancaran penyelenggaraan Haji 2026.





