Kuota Petugas Haji Khusus Dipangkas, PIHK Minta Evaluasi Kebijakan

SABILINATOURS – Kebijakan pemangkasan kuota petugas haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 menuai perhatian dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengurangi jumlah petugas haji khusus dari semula 1.375 orang menjadi 1.167 orang, sehingga terjadi penurunan sebanyak 208 petugas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Firman menjelaskan bahwa sistem penugasan dalam haji khusus memiliki karakteristik berbeda dengan haji reguler. Pada haji khusus, kuota petugas tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian yang melekat dalam kuota jemaah. Dari total 8 persen kuota nasional haji khusus, di dalamnya telah termasuk alokasi petugas pendamping dan pembimbing ibadah.

Permasalahan mulai muncul setelah adanya perubahan metode penghitungan kuota petugas, dari sebelumnya berbasis kelompok atau rombongan jemaah menjadi perhitungan berdasarkan kelipatan jumlah jemaah. Pada skema lama, setiap satu bus jemaah—sekitar 45 orang—mendapatkan satu petugas pendamping dan satu pembimbing ibadah. Namun, dalam skema baru, rombongan dengan jumlah jemaah lebih besar tidak otomatis memperoleh tambahan petugas sesuai kebutuhan operasional di lapangan.

Firman mencontohkan, rombongan berjumlah sekitar 60 jemaah yang membutuhkan dua bus tetap hanya memperoleh tiga petugas, yakni satu pendamping, satu pembimbing ibadah, dan satu tenaga kesehatan. Kondisi ini dinilai tidak ideal karena setiap bus seharusnya memiliki petugas pendamping tersendiri guna memastikan pelayanan yang optimal selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi petugas, terutama antara tenaga kesehatan dan pembimbing ibadah. Dalam praktik haji khusus, pembimbing ibadah memiliki peran sentral dalam mendampingi jemaah, sementara tenaga medis lebih berfungsi pada aspek pemantauan dan pencegahan.

Firman juga menyoroti dasar regulasi kebijakan tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tidak secara tegas mengatur penggunaan pendekatan kelipatan dalam penentuan kuota petugas, meskipun ketentuan teknis di bawahnya menerjemahkan kebijakan ke arah tersebut. Ia mengapresiasi niat pemerintah untuk memperluas kuota jemaah melalui efisiensi jumlah petugas, namun menekankan perlunya evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada kualitas pelayanan dan kenyamanan jemaah haji khusus.

Sumber: himpuh.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share Artikel :

Hubungi kami di : +6281223452399 / (+6221) 84597473

Kirim email ke kamisabilina@sabilinatours.com