SABILINA TOURS – Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru mengenai keberangkatan ibadah haji. Mulai tahun ini, jemaah yang sudah pernah berhaji hanya dapat mendaftar kembali setelah menunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan ini resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 4 September 2025.
Dasar Hukum: Pasal 5 Ayat (1) Huruf C
Dalam ketentuan baru itu ditegaskan:
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”
Dengan demikian, mereka yang baru menjalankan ibadah haji tidak dapat langsung mendaftar kembali sebelum melewati masa tunggu hampir dua dekade.
Alasan Penerapan Aturan Baru
Pemerintah menyebut kebijakan ini dibuat untuk memastikan pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah berhaji, mengingat panjangnya daftar tunggu dan keterbatasan kuota setiap tahun.
Dalam penjelasan UU disebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keadilan, transparansi, dan ketertiban penyelenggaraan haji.
Pengecualian untuk Petugas Haji
Namun, masa tunggu 18 tahun tidak berlaku bagi mereka yang berperan sebagai:
- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler
- Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Para petugas tersebut dapat kembali berhaji sesuai kebutuhan tugasnya.
Syarat Lain Tetap Berlaku
Selain masa tunggu, calon jemaah tetap harus memenuhi persyaratan umum, seperti:
- kelayakan kesehatan — ditetapkan oleh Menteri Agama bersama Menteri Kesehatan
- pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia semakin berkeadilan dan memberi kesempatan lebih besar kepada jemaah yang baru pertama kali ingin memenuhi panggilan suci ke Tanah Haram.





