SABILINA TOURS – Pihak pengelola Masjid Nabawi kembali mengumumkan perubahan aturan terkait kunjungan ke Raudhah Syarifah. Pembaruan ini meliputi penyesuaian jadwal untuk jamaah laki-laki dan perempuan, serta penyempurnaan sistem perizinan agar lebih tertib.
Dalam pernyataannya, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menekankan bahwa setiap jamaah wajib memiliki izin kunjungan melalui platform Nusuk. Izin tersebut hanya dapat diajukan satu kali dalam kurun 565 hari, sehingga jamaah disarankan merencanakan kunjungan mereka dengan baik. Meski begitu, bagi jamaah yang sudah berada di area masjid, disediakan akses immediate atau jalur cepat, menyesuaikan situasi dan tingkat keramaian.
Kebijakan baru ini ditujukan untuk mengatur arus pengunjung di Raudhah sehingga kegiatan ibadah dapat berlangsung lebih nyaman dan tertib.
Akses Melalui Bab Makkah
Otoritas juga menegaskan bahwa pintu masuk resmi menuju Raudhah berada di sisi selatan Masjid Nabawi, tepatnya di area depan Bab Makkah (37). Penetapan jalur masuk ini dilakukan agar pergerakan jamaah tetap terkoordinasi dan tidak terjadi penumpukan di titik-titik tertentu.
Jadwal Kunjungan Harian
Mengacu pada laporan Okaz, berikut waktu kunjungan yang berlaku:
Jamaah Laki-laki
• 02.00 dini hari – sebelum Salat Subuh
• 11.20 siang – sebelum Salat Isya
Jamaah Perempuan
• Setelah Salat Subuh – 11.00 siang
• Setelah Salat Isya – 02.00 dini hari
Jadwal Khusus Hari Jumat
Laki-laki:
• 02.00 dini hari – sebelum Salat Subuh
• 09.29 pagi – 11.20 siang
• Setelah Salat Jumat – sebelum Salat Isya
Perempuan:
• Setelah Salat Subuh – 09.00 pagi
• Setelah Salat Isya – 02.00 dini hari
Otoritas juga memastikan bahwa jamaah lanjut usia tetap diperbolehkan masuk menggunakan kursi roda manual sesuai ketentuan, sehingga mereka dapat beribadah di Raudhah dengan lebih aman dan nyaman.





