Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan jadwal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Pelunasan untuk jemaah haji khusus direncanakan mulai 11 November 2025, sedangkan untuk haji reguler dimulai pada 19 November 2025.
Informasi ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Yusuf), dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Jadwal tersebut ditetapkan setelah terbitnya Keputusan Presiden terkait penetapan BPIH.
“Setelah Keputusan Presiden terbit, pelunasan tahap pertama akan dimulai, dan kami targetkan pada 19 November 2025,” kata Gus Irfan.
Ia menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama akan diprioritaskan bagi tiga kelompok jemaah, yaitu jemaah haji reguler yang sudah lunas dan masuk daftar berangkat, jemaah reguler yang memperoleh alokasi kuota keberangkatan 2026, serta jemaah lanjut usia yang diprioritaskan.
Jika pada tahap pertama masih terdapat kuota tersisa, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. “Tahap kedua akan ditujukan untuk jemaah yang gagal melakukan pelunasan pada tahap pertama, jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah yang berada pada urutan antrean berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, pelunasan untuk jemaah haji khusus akan dimulai lebih awal, yakni pada 11 November 2025. Pada tahap pertama ini diperuntukkan bagi dua kategori jemaah: mereka yang telah masuk alokasi kuota haji khusus tahun 2026 dan jemaah khusus yang diprioritaskan karena lanjut usia.




