Jakarta – Layanan haji Indonesia bersiap memasuki babak baru yang sangat dinantikan. Komisi VIII DPR RI sedang menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah, sebuah langkah ambisius yang digadang-gadang akan mengubah total sistem pengelolaan haji di Tanah Air.
Poin paling mengejutkan dari RUU ini adalah usulan pembentukan Kementerian Haji, sebuah badan khusus yang akan mengambil alih seluruh urusan pelayanan jemaah haji, yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama. Jika RUU ini disahkan, Kementerian Haji diperkirakan akan mulai beroperasi pada 2026.
“Tidak Lagi di Kemenag”
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, dengan tegas menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Pelayanannya, bahwa tahun 2026, pelayanan itu akan dipegang oleh Kementerian Haji,” ujar Ansory. Ia berharap, dengan adanya kementerian yang fokus penuh pada haji, perbaikan menyeluruh yang selama ini diidamkan dapat terwujud.
Senada dengan Ansory, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Singgih Januratmoko, menambahkan bahwa perbaikan kelembagaan dan pelayanan adalah prioritas utama. Wacana ini mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak yang merasa bahwa pengelolaan haji butuh penanganan yang lebih spesifik dan terpusat.
Dari Kemenag ke BP Haji, Lalu Menjadi Kementerian?
Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menjelaskan bahwa revisi UU ini sangat penting karena regulasi yang berlaku saat ini masih menempatkan Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji. “Sehingga dengan revisi ini, akan dialihkan menjadi Badan Penyelenggara Haji. Ataupun nama yang lain nanti,” jelasnya.
Namun, ia mengindikasikan bahwa badan ini bisa saja langsung ditingkatkan statusnya menjadi kementerian. “Kemungkinan namanya bukan Badan Penyelenggara Haji lagi. Namanya Kementerian Haji atau apa pun itu,” imbuh Gus Irfan.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, juga sangat optimis dengan rencana ini. Ia menilai peluang BP Haji berubah menjadi kementerian cukup besar. “Cukup besar,” ujarnya singkat.
Jika RUU ini disahkan sesuai target pada akhir Agustus 2025, pembentukan Kementerian Haji akan menjadi tonggak sejarah, menandai era baru yang didedikasikan sepenuhnya untuk memberikan pengalaman haji terbaik bagi seluruh jemaah Indonesia.